/ Pengumuman / Detil

Administrator   27 Mei 2021

PEMBERITAHUAN


Berkenaan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka diminta agar Bapak/Ibu pemohon pendaftaran pelayanan tera/tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kota Padang agar mendaftar ke website https://metrologi.disdag.padang.go.id/

Sekilas TERA TOP UPTD Metrologi Legal Kota Padang

Sistem Pelayanan TERA TOP UPTD Metrologi Legal Kota Padang merupakan aplikasi pelayanan tera/tera ulang Alat - Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara online. Pemohon/masyarakat dapat mengajukan permohonan tera/tera ulang UTTP secara online dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum masuk ke "Menu Pengguna" untuk mengajukan permohonan.

Pemohon/masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses berkas permohonan yang telah diajukan (document tracking) melalui "Menu Pengguna". Semua informasi tentang pengajuan permohonan akan disampaikan melalui email pemohon yang telah terdaftar di sistem.

Bagi pemohon/masyarakat yang akan mengajukan permohonan secara manual dapat diajukan secara langsung ke UPTD Metrologi Legal Kota Padang Jl. Bagindo Aziz Chan km 14 By Pass Aia Pacah, Padang, Sumatera Barat.

MAKLUMAT

  1. Jadwal Operasional:

    1. Pelayanan secara manual:

      •  Senin s.d Kamis: 07.30 s.d 16.00

      • Jumat: 07.30 s.d 16.30

    2. Pelayanan secara online : Senin s.d Jumat: 07.30 s.d 16.00

      Semua hari pelayanan diatas dilakukan selain hari libur nasional/libur bersama.
      Jam istirahat setiap harinya pada pukul 12.00 s.d. 13.00

  2. Selama masa pandemi covid-19, UPTD Metrologi Legal Kota Padang tidak melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang UTTP ke pasar-pasar tradisional karena Kota Padang berada dalam zona orange. Pelayanan sidang tera/tera ulang UTTP akan dilaksanakan apabila situasi sudah kondusif

  3. Pelayanan pendaftaran tera/tera ualng UTTP tidak dipungut biaya.