Tugas Pokok & Fungsi
Bidang Kemetrologian Kota Padang berdasarkan Peraturan Walikota Padang No 31 tahun 2023 memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan;
- Pendataan dan pemetaan jumlah potensi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- Pengelolaan cap tanda tera;
- Penyediaan dan menjamin ketelusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian;
- Penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawasan kemetrologian diwilayah kerja;
- Menghimpun dan mengelola data kemetrologian;
- Melaksanakan pembinaan, publikasi dan sistim informasi digitalisasi kemetrologian;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi pemerintah dan / atau pihak ketiga dibidang kemetrologian;
- Pembinaan reparatir;
- Pelaksanaan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
- Pelaksanaan penyuluhan kemetrologian
- Pelaksanaan penyidikan tindak pidana bidang metrologi legal
- Fasilitasi pembentukan pasar tertib ukur dan/atau daerah tertib ukur
- Penyusunan dan pemeliharaan sistim mutu metrologi legal;
- Penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.