Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Kemetrologian Kota Padang berdasarkan Peraturan Walikota Padang No 31 tahun 2023 memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan;
  2. Pendataan dan pemetaan jumlah potensi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  3. Pengelolaan cap tanda tera;
  4. Penyediaan dan menjamin ketelusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian;
  5. Penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawasan kemetrologian diwilayah kerja;
  6. Menghimpun dan mengelola data kemetrologian;
  7. Melaksanakan pembinaan, publikasi dan sistim informasi digitalisasi kemetrologian;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi pemerintah dan / atau pihak ketiga dibidang kemetrologian;
  9. Pembinaan reparatir;
  10. Pelaksanaan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
  11. Pelaksanaan penyuluhan kemetrologian
  12. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana bidang metrologi legal
  13. Fasilitasi pembentukan pasar tertib ukur dan/atau daerah tertib ukur
  14. Penyusunan dan pemeliharaan sistim mutu metrologi legal;
  15. Penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologi; dan
  16. Pelaksanaan  fungsi  lain yang diberikan  oleh  atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

You are being redirected.