Headline Humas Kota Padang 20 Maret 2019
Petugas sedanga melakukan pelayanan tera Pompa ukur BBM
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap beroperasi menyalurkan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan di tengah Pandemi Covid-19. Namun selain tetap melayani kebutuhan BBM untuk masyarakat, SPBU tetap wajib melakukan tera/tera ulang terhadap Pompa Ukur BBM sesuai dengan SK Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor. 134/SPK/KEP/10/2015, Tanggal 19 Oktober 2015 tentang Syarat Teknis Meter Bahan Bakar Minyak Dan Pompa Ukur Elpiji.
UPTD Metrologi Legal Kota Padang selaku lembaga yang melayani tera/tera ulang tetap menjalankan pelayanan di tengah Pandemi Covid-19. Contohnya pada SPBU PT. Pertamina Teluk Kabung, Bungus Padang telah dilaksanakan tera ulang terhadap 4 Pompa Ukur BBM yang telah habis masa berlaku teranya. Secara teknis, pelaksanaan tera ulang Pompa Ukur BBM sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah “DISAHKAN”dengan membubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2020.
Pelaksanaan layanan tera/tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kota Padang tentunya tetap dengan menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak dengan orang lain. Walaupun dengan keterbatasan atribut untuk mencegah penularan Covid-19 dalam pelayanan tera/tera ulang, petugas yang turun langsung ke lapangan tetap semangat menjalani tugas dengan selalu mematuhi aturan yang berlaku.