/ Berita / Detil

Berita Umum   Humas Metrologi   16 Juni 2021

Pasar Alai Menuju Pasar Rakyat Ber - SNI

Sidang Tera / Tera Ulang UTTP di Pasar Alai

Apel pagi sebelum pelaksanaan Sidang Tera Ulang di Pasar Alai, Padang


Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2021, Pasar Rakyat, disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas pasar rakyat. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

Berdasarkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, terdapat 3 persyaratan pasar rakyat yang meliputi persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum terdiri dari lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan. Persyaratan teknis terdiri dari ruang dagang, aksesibilitas dan zonas, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana telekomunikasi, dan keselamatan dalam bangunan. Persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, pemberdayaan pedagang, serta pembangunan pasar. Penerapan SNI Pasar Rakyat, juga merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19 karena penilaian yang dilakukan menekankan pada faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar serta kualitas barang yang dijual.

Kegiatan sidang tera ulang sudah menjadi kegiatan rutin Dinas Perdagangan Kota Padang dibawah pengelolaan UPTD Metrologi Legal. Untuk tahun 2021 Pasar Alai merupakan pasar kedua di Kota Padang yang dilaksanakan sidang tera/tera ulang timbangan setelah Pasar Raya. Kegiatan Sidang Tera Ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Alai Padang dilaksanakan selam 3 hari yang dimulai pada hari rabu tanggal 16 – 18 Juni 2021. Sidang Tera Ulang ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada pedagang agar melakukan tera/tera ulang UTTP yang berada di Pasar Alai, dan mendata pedagang yang sudah/belum melaksanakan tera/tera ulang UTTP. Dengan adanya Sidang Tera Ulang terhadap UTTP yang berada di Pasar Alai diharapkan akan tercipta kebenaran dan ketertiban pengukuran serta kepastian hukum di bidang kemetrologian untuk melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) dan meningkatkan daya saing.

Sehubungan dengan itu juga dalam rangka membangun daya saing Pasar Rakyat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan Lomba Pasar Rakyat yang dilakukan pada bulan Juni – Juli 2021. Lomba Pasar Rakyat ini terdiri dari 2 kategori lomba yaitu Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kabubaten/Kota dan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Nagari/Koperasi. Dinas Perdagangan Kota Padang dalam hal ini mengusulkan Pasar Alai yang merupakan salah satu pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Padang untuk mengikuti lomba Pasar Rakyat.


Komentar Anda

You are being redirected.