Profil Bidang Kemetrologian Kota Padang

 

1. Pendahuluan

Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang merupakan Bidang pada Dinas Perdagangan Kota Padang dalam melaksanakan tugas kedinasan yang berkaitan dengan peneraan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Tugas kedinasan ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum dengan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran UTTP. Peneraan UTTP ini dilakukan pada UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, untuk keperluan usaha, sebagai alat penyerahan dan penerimaan barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir pada perusahaan, serta alat ukur yang terikat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

 

2. Sejarah

Bidang Kemetrologian yang sebelumnya  bernama UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Padang pertama kali berdiri pada tanggal 19 November 2013 dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Padang No 27 Tahun 2013 tentang Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal. UPT Metrologi Legal awalnya berada pada Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kota Padang dengan Kepala UPT nya Bapak Oskar Adzanul Kautsar, ST dan Kepala Sub Bagian Tata Usahanya Bapak Robby Amilario, S.Kom.  Tahun 2017 UPT Metrologi Legal Kota Padang berubah nama menjadi UPTD Metrologi Legal dibawah Dinas Perdagangan Kota Padang dengan diterbitkan Peraturan Walikota Padang No 72 tahun 2017 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan Kota Padang pada tanggal 28 Desember 2017. Kepala UPTD Metrologi Legal yaitu Ibu Yeni Rizal, SE, M.I.Kom dan Kepala Sub Bagian Tata Usahanya Bapak Muhammad Faisal, S.Si. Berdasarkan Peraturan Walikota Padang  Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan tanggal 22 November 2023 maka sejak tahun 2024 UPTD Metrologi Legal berubah nama menjadi Bidang Kemetrologian, Seiring dengan pergantian nomenklatur Dinas Perdagangan Kota Padang maka Bidang Kemetrologian di pimpin oleh Kepala Bidang yaitu Ibu Yeni Rizal, SE, M.I.Kom sampai saat sekarang ini.

Bidang Kemetrologian Kota Padang baru bisa beroperasional memberikan pelayanan tera dan tera ulang sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) Oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada tanggal 31 Juli 2015 dan mulai beroperasional pada oktober 2015.

Periode selanjutnya sejak diberlakukan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kegiatan pelayanan tera dan atau tera ulang serta pengawasan kemetrologian yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kab/Kota hanya dilakukan oleh Pemerintah Kab/Kota. Dengan kondisi tersebut maka beberapa orang personil dan peralatan kemetrologian di Propinsi Sumatera Barat di pindahkan ke Kota Padang.

You are being redirected.