Berita Umum Humas Metrologi 27 April 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
TERA / TERA ULANG UTTP
UPTD METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG
1. JENIS PELAYANAN
Kegiatan pelayanan kemetrologian pada UPTD Metrologi Legal Kota Padang dilakukan dengan beberapa model diantaranya :
a. Sidang tera/tera ulang kantor
Kegiatan sidang tera/tera ulang kantor merupakan kegiatan sidang tera ulang yang dilaksanakan di kantor UPTD Metrologi Legal. Kegiatan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang membawa UTTP nya ke kantor UPTD untuk dilakukan pengujian. Sidang tera ulang kantor ini juga melayani masyarakat dari luar Kota Padang yang kebetulan atau secara sengaja membawa UTTP ke kantor UPTD untuk dilakukan pengujian. Untuk sidang kantor hampir semua UTTP yang masuk dalam ruang lingkup pelayanan dan terkategori UTTP yang wajib tera dan tera ulang dilayani seperti TUM (tangki ukur mobil), timbangan, meteran, dan lain-lain
b. Sidang tera/tera ulang pasar
Sidang tera ulang pasar adalah kegiatan pelayanan kemetrologian yang dilakukan di pasar-pasar tradisional baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun dikelola oleh masyarakat setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menurunkan beberapa orang personil ke lokasi-lokasi pasar dan dengan mendirikan posko kegiatan tera dan tera ulang. Untuk tahun anggaran 2021, kegiatan sidang tera/tera ulang dilaksanakan di 9 (sembilan) pasar yang dikelola Pemerintah , yakni :
1. Pasar Ulak Karang
2. Pasar Simpang Haru
3. Pasar Nanggalo
4. Pasar Lubuk Buaya
5. Pasar Tanah Kongsi
6. Pasar Raya
7. Pasar Alai
8. Pasar Bandar Buat
9. Pasar Belimbing
c. Tera/tera ulang di lokasi objek
Tera ulang dilokasi objek adalah pelayanan kemetrologian yang dilakukan terhadap UTTP di lokasi UTTP tersebut di pasang. Hal ini dilakukan mengingat UTTP tersebut tidak bisa di pindah-pindah karena sudah dipasang permanen atau dalam ukuran besar dan berat atau dengan jumlah yang cukup banyak walau tidak dipasang tetap. UTTP jenis ini seperti Pompa ukur BBM, Timbangan Jembatan, timbangan pabrik, flow meter dan lain sebaginya.
d. Tera/tera ulang keliling
Tera/tera ulang keliling merupakan terobosan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP di Kota Padang yang menjangkau daerah-daerah yang cukup jauh dari lokasi kantor atau lokasi pasar yang biasa dilaksanakan sidang tera/tera ulang UTTP, untuk memberikan kemudahan kepada pemilik UTTP dalam melaksanakan tera/tera ulang UTTP miliknya sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak melaksanakan tera/tera ulang.
2. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan kegiatan metrologi legal berpedoman pada beberapa peraturan yang berlaku sebagai dasar hukum, antara lain :
1. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No. 2 Tahun 1985 Tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya
5. PP No. 10 Tahun 1987 tentang Satuan turunan, Satuan tambahan, dan Satuan lain yang berlaku
6. Permendag No. 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera
7. Permendag No. 115 Tahun 2018 Tentang Unit Metrologi Legal
8. Permendag No. 67 Tahun 2018 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera Dan Ditera Ulang
9. Permendag No. 68 Tahun 2018 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya.
10. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2012 tentang tera dan atau tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
11. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
12. Peraturan Walikota Padang No. 72 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Perdagangan.
13. DPA SKPD Dinas Perdagangan Kota Padang Tahun Anggaran 2021.