P E R I H A L

Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

Nomor 2 Tahun 1985   Ditetapkan 07 Januari 1985   Di Undangkan 07 Januari 1985   71.56 KB


*klik link download dokumen kebijakan di atas untuk membuka/mengunduhnya.