P E R I H A L

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Nomor 1 Tahun 2019   Ditetapkan 18 Maret 2019   Di Undangkan 18 Maret 2019   1018.08 KB


*klik link download dokumen kebijakan di atas untuk membuka/mengunduhnya.