/ Berita / Detil

Berita Umum   Humas Metrologi   18 Agustus 2020

Pelayanan Tera Ulang UTTP Di Era New Normal

Pelayanan tera ulang UTTP di kantor UPTD Metrologi Legal Kota Padang di era New Normal

Petugas administrasi sedang menerima permohonan peneraan pemilik UTTP


Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal secara rutin melaksanakan tera/tera ulang UTTP di Kantor UPTD Metrologi Legal yang beralamat di Jl. Bypass km 14 Aia Pacah, Padang. Pelaksanaan tera/tera ulang UTTP dilaksanakan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Agar dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID 19, UPTD Metrologi Legal Kota Padang menjamin kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik dalam melakukan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada masyarakat. Penyeleggaraan kegiatan tera dan tera ulang tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak aman dalam beraktifitas.

Sesuai dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tera dan tera ulang kantor, pemilik UTTP yang datang ke kantor Metrologi wajib memakai masker dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan. Pemilik UTTP kemudian mendaftar ke petugas administrasi untuk dicatat data dan diperiksa kelengkapannya UTTPnya. UTTP yang sudah sesuai dengan kelengkapannya kemudian akan diuji oleh Penera, apabila UTTP yang diuji telah sesuai dengan persyaratan maka UTTP tersebut akan dibubuhkan dengan tanda tera sah dan diterbitkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian). Retribusi atas UTTP yang telah ditera ulang dikenakan biaya sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2019.


Komentar Anda