Berita Umum Humas Metrologi 22 Agustus 2025
Jumat, 22 Agustus 2025 – Para Penera di Bidang Kemetrologian, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah menyelesaikan rangkaian pelatihan sebagai bagian dari persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pegawai Berhak.
Untuk PNS, pelatihan meliputi:
Sementara itu, Penera PPPK mengikuti:
Rangkaian pelatihan dan bimbingan teknis ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh para Penera sebelum dapat mengajukan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Pegawai Berhak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur di Bidang Kemetrologian.