Berita Umum Humas Metrologi 12 Februari 2025
Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang telah melakukan verifikasi alat ukur standar untuk memastikan bahwa alat standar yang digunakan dalam pelayanan tera dan tera ulang mampu telusur secara kemetrologian dan memenuhi syarat teknis. Kegiatan verifikasi alat standar ini dilaksanakan pada bulan Januari 2025 oleh Pejabat Fungsional Penera yang telah berhak, dibantu oleh Pembantu Teknis di Bidang Kemetrologian.
Pelaksanaan verifikasi alat ukur standar ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal. Dalam Permendag tersebut dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1 bahwa standar ukuran metrologi legal (SUML) yang digunakan harus mampu telusur dan memenuhi syarat teknis. Mampu telusur adalah sifat hasil pengukuran yang menjelaskan keterkaitan hasil pengukuran tersebut ke suatu SUML atau Bahan Acuan, melalui rantai verifikasi atau kalibrasi yang tidak terputus ke Satuan Sistem Internasional.
Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa syarat teknis meliputi syarat administrasi, spesifikasi teknis, syarat kemetrologian, dan prosedur verifikasi. Syarat teknis sendiri dikelompokkan berdasarkan jenis besaran dan ditetapkan oleh menteri atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan secara berkala dengan jangka waktu tertentu yang tercantum dalam Lampiran I pada Permendag No. 31 Tahun 2024.