/ Berita / Detil

Berita Umum   Humas Metrologi   06 Februari 2025

Sosialisasi Permendag Nomor 24 Tahun 2024


Rabu, 5 Februari 2025 Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2024 secara daring yang diadakan oleh Direktorat Metrologi. Permendag Nomor 24 Tahun 2024 membahas tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal. Sosialisasi ini diikuti oleh Unit Metrologi Legal di seluruh Indonesia. Peserta dari Bidang Kemetrologian Kota Padang diikuti oleh Kepala Bidang Kemetrologian Ibu Yeni Rizal SE., M.I.Kom, serta Pejabat Fungsional Penera dan Pengawas Kemetrologian.

Dalam sosialisasi oleh narasumber dari Direktorat Metrologi, dijelaskan bahwa Permendag 24 Tahun 2024 ini mencabut Permendag No. 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; Permendag No. 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Permendag No. 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-AG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.

Beberapa poin dari Permendag Nomor 68 Tahun 2018 dan Permendag 69 Tahun 2018 yang diubah antara lain: penambahan jenis UTTP wajib tera dan tera ulang, perubahan jangka waktu UTTP, penambahan pengaturan Surat Keterangan Tertulis dan SKHP, penghapusan jumlah minimal tera ulang UTTP di tempat UTTP terpakai, penambahan kriteria UTTP wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang, perubahan kriteria UTTP bebas tera dan tera ulang, serta penambahan pengaturan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.

Dari Permendag 125 Tahun 2018, terdapat beberapa perubahan untuk penghematan anggaran dan penyempurnaan regulasi dengan merevisi beberapa pasal yang sudah tidak relevan. Sedangkan dari Permendag 69 Tahun 2014 terdapat perubahan seperti pada definisi pegawai berhak yang dapat diisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberlakukannya masa berlaku pada Surat Keputusan Pegawai Berhak (SK PB), dan beberapa peraturan tentang penetapan dan pencabutan penetapan pegawai berhak (PB).


Komentar Anda