Berita Umum Humas Metrologi 15 Januari 2025
Focus Group Discussion (FGD) tentang peneraan tangki ukur mobil diadakan di Aula Ruang Rapat Dinas Perdagangan Kota Padang pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, PT Elnusa Petrofin dan perwakilan dari HISWANA MIGAS yang dalam hal ini adalah stakeholder Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang.
Acara ini dibuka oleh Bapak Drs. Syahendri Barkah Kepala Dinas Perdagangan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa FGD ini diadakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang peneraan Tangki Ukur Mobil.
Pemateri pada diskusi ini adalah ASN Bidang Kemetrologian dengan Jabatan sebagai Penera dan Pengawas kemetrologian, yang memaparkan tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang peneraan tangki ukur mobil, standar acuan dan tahap-tahap pengujian.
Peraturan yang mengatur tentang peneraan tangki ukur mobil adalah Permendag RI No. 24 tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Permendag RI no. 24 tahun 2024 ini menyatakan bahwa tangki ukur mobil bbm termasuk ke dalam UTTP yang wajib dilakukan tera dan tera ulang dengan jangka waktu tera ulang dua tahun.
Standar Acuan yang dijadikan patokan dalam peneraan tangki ukur mobil adalah Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 34/PDN/3/2010 tentang Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil, yang mana dari aturan standar acuan ini diturunkan menjadi tahap-tahap pengujian tangki ukur mobil.