Berita Umum Humas Metrologi 04 Desember 2024
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.03.1235/PKTN/SD/11/2024, tanggal 25 November 2024, perihal Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang melaksanakan kegiatan pengawasan pada tanggal 04 Desember 2024 pada UTTP (PU BBM) dan BKDT Gas Elpiji 3 Kg di Kota Padang.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN), bertujuan untuk
1. Memastikan Kebenaran dan Kesesuaian:
Memastikan alat ukur dan takaran yang digunakan dalam transaksi jual-beli memiliki kebenaran dan kesesuaian dengan standar nasional.
2. Melindungi Konsumen:
Mencegah penipuan dan ketidakadilan dalam transaksi jual-beli, terutama terkait dengan berat, volume, atau jumlah barang.
3. Menghindari Kekeliruan:
Mencegah kesalahan pengukuran yang dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen atau pedagang.
Sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, mengurangi risiko penipuan dan kekeliruan dan meningkatkan kualitas produk dan jasa.