Berita Umum Humas Metrologi 12 Maret 2025
Akhir-akhir ini viral di media sosial mengenai peredaran minyak goreng dalam kemasan dengan merek dagang MinyaKita yang kuantitas pada label kemasan tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang Kemetrologian melakukan pengawasan terhadap perusahaan produsen produk MinyaKita.
Di Kota Padang terdapat dua perusahaan yang memproduksi MinyaKita yaitu PT Incasi Raya dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Pada kegiatan pengawasan hari Senin, 10 Maret 2025, dilakukan pengujian sampel pada produk pouch (kemasan plastik) satu liter dan dua liter. Hasil pengujian menunjukkan pelabelan pada kemasan sudah sesuai dengan aturan tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan volume sebenarnya sesuai dengan pengujian.
Pengawas Kemetrologian di Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang, menghimbau warga Kota Padang agar melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan label yang tertera pada kemasan.