/ Berita / Detil

Berita Umum   Humas Metrologi   12 Maret 2025

Pengawasan Kemetrologian: MinyaKita Penuhi Aturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)


Akhir-akhir ini viral di media sosial mengenai peredaran minyak goreng dalam kemasan dengan merek dagang MinyaKita yang kuantitas pada label kemasan tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang Kemetrologian melakukan pengawasan terhadap perusahaan produsen produk MinyaKita.

Di Kota Padang terdapat dua perusahaan yang memproduksi MinyaKita yaitu PT Incasi Raya dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Pada kegiatan pengawasan hari Senin, 10 Maret 2025, dilakukan pengujian sampel pada produk pouch (kemasan plastik) satu liter dan dua liter. Hasil pengujian menunjukkan pelabelan pada kemasan sudah sesuai dengan aturan tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan volume sebenarnya sesuai dengan pengujian.

Pengawas Kemetrologian di Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang, menghimbau warga Kota Padang agar melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan label yang tertera pada kemasan.


Komentar Anda

You are being redirected.